Cara Membuat Akte Kelahiran
Cara Membuat
Akte Kelahiran
Persyaratan umum membuat akte kelahiran :
Persyaratan umum membuat akte kelahiran :
- Fotocopy surat keterangan lahir
dari Bidan/Dokter/Rumah Bersalin/Puskesmas/Rumah Sakit/dll (pilih salah
satu)
- Keterangan kelahiran dari Desa
atau Kelurahan setempat
- Fotokopi Buku Nikah KUA atau
Akte Pernikahan orang tua dari Catatan Sipil
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- Fotokopi Kartu Keluarga
(KK) orang tua
- Menghadirkan 2 orang
saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut fotokopi KTP
Mekanisme
mengurus akte kelahiran :
- Pemohon mendatangi loket
pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Mengisi formulis
registrasi/permononan yang disediakan (bermaterai)
- Menandatangani buku register
akta kelahiran yang menyertakan 2 orang saksi
Prosedur
umum yang dilakukan petugas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Penelitian berkas
- Proses entry data pada komputer
- Pemeriksaan data dan diparaf
oleh petugas
- Ditandatangani oleh Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Distempel
- Penyerahan akte kelahiran
kepada pemohon
Ketentuan
berdasarkan UU No 23 Tahun 2006 :
- Pembutan akte kelahiran baru
kurang dari atau sama dengan 60 hari tidak dipungut biaya (gratis)
- Pembuatan akte kelahiran diatas
60 hari akan dikenai denda maksimal 1 juta rupiah atau sesuai ketentuan
yang berlaku
- Proses penyelesaian pembuatan
akte kelahiran adalah 30 hari kerja
CATATAN:
- Semua persyaratan diatas adalah
gambaran umum proses pembuatan atau permohonan akte kelahiran baru, untuk
persyaratan spesifik dan terbaru silahkan merujuk pada ketentuan daerah
masing-masing.
Sumber: http://operatorsekolahtamankrocok.blogspot.co.id/2014/12/cara-membuatmendapatkan-akte-kelahiran.html#ixzz3zpfwOF2e
Komentar
Posting Komentar