Cara Membuat Akte Kelahiran

Cara Membuat Akte Kelahiran

Persyaratan umum membuat akte kelahiran :
  1. Fotocopy surat keterangan lahir dari Bidan/Dokter/Rumah Bersalin/Puskesmas/Rumah Sakit/dll (pilih salah satu)
  2. Keterangan kelahiran dari Desa atau Kelurahan setempat
  3. Fotokopi Buku Nikah KUA atau Akte Pernikahan orang tua dari Catatan Sipil
  4. Fotokopi KTP kedua orang tua
  5.  Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua
  6. Menghadirkan  2 orang saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut fotokopi KTP
Mekanisme mengurus akte kelahiran :
  1. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Mengisi formulis registrasi/permononan yang disediakan (bermaterai)
  3. Menandatangani buku register akta kelahiran yang menyertakan 2 orang saksi
Prosedur umum yang dilakukan petugas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  1. Penelitian berkas
  2. Proses entry data pada komputer
  3. Pemeriksaan data dan diparaf oleh petugas
  4. Ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  5. Distempel
  6. Penyerahan akte kelahiran kepada pemohon
Ketentuan berdasarkan UU No 23 Tahun 2006 :
  • Pembutan akte kelahiran baru kurang dari atau sama dengan 60 hari tidak dipungut biaya (gratis)
  • Pembuatan akte kelahiran diatas 60 hari akan dikenai denda maksimal 1 juta rupiah atau sesuai ketentuan yang berlaku
  • Proses penyelesaian pembuatan akte kelahiran adalah 30 hari kerja

CATATAN:
  • Semua persyaratan diatas adalah gambaran umum proses pembuatan atau permohonan akte kelahiran baru, untuk persyaratan spesifik dan terbaru silahkan merujuk pada ketentuan daerah masing-masing. 

Sumber:
http://operatorsekolahtamankrocok.blogspot.co.id/2014/12/cara-membuatmendapatkan-akte-kelahiran.html#ixzz3zpfwOF2e

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh PTK Bab 4

Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Bhs. Inggris kelas 1

Yang Harus Diperhatikan dalam Menulis Cerpen (Untuk Pemula)